Dari hasil introgasi, David mengatakan kedua pelaku mengaku hasil kejahatannya di jual di pasar maling Wonokromo dan uang hasil penjualan HP tersebut, pelaku berdalih untuk biaya mengobati ibunya yang sedang sakit.
“Sedangkan pelaku (Agus), merupakan residivis pernah dipenjara selama 8 bulan dalam kasus curat,” pungkas David.