Ancam Santet, Residivis Perkosa Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 17 Februari 2019 | 13:48 WIB
Ancam Santet, Residivis Perkosa Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Tahanan
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki berinisial MF di Karangasem, Bali, dibekuk aparat kepolisian karena diduga memerkosa remaja perempuan berisia 14 tahun.

MF yang berusia 31 tahun tersebut tak hanya memerkosa, tapi juga mengancam gadis belia berinisial FT tersebut agar mau dirudapaksa.

Ancaman yang diberikan MF kepada gadis belia tersebut adalah, bakal mengirimkan santet kepada keluarganya jika tak menuruti kemauannya.

Perbuatan kriminal MF tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada 30 Januari 2019 ke Polsek Karangasem.

Baca Juga: Bu Ani Curhat Kaget Diserang Kanker Darah: Seperti Palu Godam Menimpa

Namun, setelah beberapa hari dilaporkan, pelaku ternyata membawa kabur FT ke rumah pelaku yang ada di wilayah Jember, Jawa Timur.

Polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya mendapat informasi yang mencengangkan di mana sebelum dibawa kabur, pelaku dan korban sudah sering berhubungan intim.

Parahnya, seperti diberitakan Beritabali—jaringan Suara.com, pelaku residivis yang saat ini masih berstatus tahanan wajib lapor di Lapas kelas IIB Karangasem itu melakukan hubungan intim di ruang jenguk lapas tanpa diketahui petugas.

Pelaku kasus persetubuhan anak saat dibekuk polisi. (Beritabali.com)
Pelaku kasus persetubuhan anak saat dibekuk polisi. (Beritabali.com)

Selain di lapas, korban juga rupanya beberapa kali sempat diajak berhubungan intim di tempat lain, seperti kebun jagung dan di salah satu rumah kosong yang berada di wilayah Bugbug Karangasem.

Penangkapan pelaku juga berlangsung dramatis, di mana polisi dan pihak keluarga korban melakukan skenario seolah-olah sudah merestui hubungan korban dengan pelaku.

Baca Juga: WhatsApp Business Sambangi Pengguna iPhone

Setelah disepakati, pihak keluarga korban melalui korban sempat berkomunikasi via telepon dan meminta agar pelaku datang baik-baik ke rumahnya untuk membicarakan soal lamaran.

Rencana tersebut berjalan mulus, pelaku langsung setuju dan akhirnya datang kerumah korban pada Sabtu (17/2/2019), sekitar pukul 03.00 wITA.

Agar tidak curiga, pihak keluaraga juga mendatangkan tokoh masyarakat serta disuguhkan makanan.

Mendapat informasi bahwa pelaku sudah di TKP, personel Reskrim Polsek Kota Karangasem dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Gede Wirya meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Kami bekerja sama dengan keluarga korban, bersandiwara agar pelaku mau datang ke rumah, seolah-olah keluarga setuju hingga. Akhirnya pelaku datang dan berhasil ditangkap," kata Wirya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI