Pemilih Luar Negeri Akan Nyoblos Pemilu 2019 Lebih Awal antara 8 - 14 April

Minggu, 17 Februari 2019 | 13:03 WIB
Pemilih Luar Negeri Akan Nyoblos Pemilu 2019 Lebih Awal antara 8 - 14 April
Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Arief Budiman mengatakan ada perbedaan jadwal pencoblosan antara pemilih di luar negeri dan dalam negeri. Para pemilih dari luar negeri dijadwalkan melalukan pencoblosan lebih awal.

Pemilih luar negeri akan diberikan waktu mencoblos pada tanggal 8 April. Hal itu dikatakan Areif dalam acara Distribusi Perdana Logistik Pemilu Luar Negeri 2019 di Gudang logistik KPU Komplek Pergudangan Zoodia, Jalan Husein Sastranegara No.1 Benda, Kota Tangerang, Minggu (17/2 2019).

"Kita punya early voting. Jadi dia yang di luar negeri punya memilih lebih awal, kita sediakan durasi waktunya selama 1 minggu mulai tanggal 8-14 April," ujar Arief.

Arief mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait di negara mana yang akan menjalankan pemilihan lebih dulu. Namun mengingat dari pengalaman sebelumnya, paling banyak warga yang melalukan pencoblosan pada 12 April.

Baca Juga: KPU Hati-hati Kirim Logistik Pemilu ke Afrika dan Amerika Latin, Kenapa?

"Yang lebih dulu saya enggak hafal. Paling awal seingat saya ada yang tanggal 12 April tapi dominasinya lebih banyak yang menyelenggarakan di tanggal 12-13," katanya.

Walaupun pencoblosan dilakukan lebih dulu, penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan para pemilih di Indonesia. Penghitugan suara dilakulan serentak pada tanggal 17 April.

"Jadi walaupun pemungutan suaranya lebih awal tapi penghitungan suaranya dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri tanggal 17 april," jelasnya.

Sebelumnya, pengiriman surat suara ke 130 negara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri sebanyak 2.058.191. Namun karena adanya pemilu DPR, surat suara ditambah 2 persen.

"Terdapat surat suara untuk pemilu presiden tambah surat suara untuk pemilu DPR. Jadi kalau di total 4 juta sekian ditambah 2 persen jadi sekitar 4,5 juta lah di 130 negara," tutupnya.

Baca Juga: KPU Godok Aturan Dua Zona Kampanye Rapat Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI