Suara.com - Polisi telah membekuk lelaki berinisial MF (31) terkait kasus persetubuhan terhadap seorang gadis belia berinsial FT (14) pada Jumat (16/2/2019) kemarin. Terkait penangkapan tersebut, modus persetubuhan yang dilakukan MF, yakni akan mengirimkan santet kepada keluarga korban yang tinggal di kawasan Karangasem, Bali.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem, Iptu Wayan Gede Wirya seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan keluarga FT terkait kasus pengancaman yang dilakukan MF. Laporan itu disampaikan ke Polsek Karangasem pada Rabu (30/1/2019).
Namun setelah beberapa hari dilaporkan, pelaku ternyata membawa kabur FT ke rumah pelaku yang ada di wilayah Jember, Jawa Timur.
Menurutnya, penangkapan tersebut setelah polisi meminta agar keluarga memancing MF agar bisa datang ke rumah dengan dalih menyetujui adanya hubungan asmara antara pelaku dan anaknya. MF sendiri tercatat sebagai residivis kasus begal sepeda motor dan saat ini masih berstatus tahanan wajib lapor di LP kelas IIB Karangasem.
"Kita bekerja sama dengan keluarga korban, bersandiwara agar pelaku mau datang ke rumah korban seolah olah keluarga korban setuju," kata dia Jumat (16/2/2019) kemarin.
Dari dari jebakan itu, akhirnya polisi meringkus MF tanpa ada perlawanan. Atas perbuatannya itu, MF harus kembali meringkuk di penjara.
"Akhirnya pelaku datang dan berhasil diamankan," kata dia.
Sumber: Beritabali.com