Suara.com - Seorang mahasiswi berinisial M (19) dibekuk polisi dalam kasus prositusi online. Penangkapan itu lantaran M berperan sebagai mucikari yang menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Tanjungpinang, Batam.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan, terungkap kasus prostitusi online ini setelah penyidik mendapat laporan terkait adanya kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur.
"Awalnya ada orang tua melaporkan ke kami bahwa anaknya menjadi korban pencabulan," kata Efendri seperti diberitakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (15/2/2019) kemarin.
Modus M menjalani bisnis esek-esek ini terungkap setelah korban bernama Bunga (nama samaran korban) dihubungi agar bisa mendatangi seorang lelaki yang berada di salah satu hotel di Tanjungpinang. Di hotel itu, korban yang masih berstatus pelajar itu diminta untuk memuaskan pelanggan tersebut di atas ranjang.
Baca Juga: Alasan Ardina Rasti Tolak Main Film Horor Esek Esek
Terkait layanan seks itu, M mematok tarif kepada pelangganya sebesar Rp 1 juta.
"Mahasiswi berinisial M itu menghubungi Bunga untuk mendatangi seorang pria di kamar Hotel BBR Tanjungpinang," kata dia.
Selain M, polisi juga meringkus pelaku lain berinsial H lantaran terlibat dalam kasus prostitusi anak itu.
"Pelaku H sudah kami tangkap dan pelaku yang menyuruh berinisial M juga sudah," jelasnya.
Atas perbuatannya, M dan rekannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 81 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau juncto pasal 56 KHUP. Sumber: Batamnews.co.id
Baca Juga: Pelakunya Makin Nekat, Dua Motor Warga di Semarang Dibakar Pagi Hari