Suara.com - Sebanyak 17 santri ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap seorang santri lainnya di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar hingga korban mengalami koma. Penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi menyampaikan, belasan santri yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih berusia anak-anak.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kalbert di Padang Panjang, Sabtu (16/2/2019).
Ia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Debat Capres, Jokowi Akan Bawa Keberhasilannya Bangun Infrastruktur
Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali yakni pada Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.
Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari paman korbam pada Selasa (5/2/019) lalu. Polisi telah memanggil 19 santri untuk dimintai keterangan, namun setelah dilakukan prarekonstruksi, belum didapat bagaimana peran dua santri lainnya dalam peristiwa itu.
Dia mengatakan hingga saat ini masih memintai keterangan lebih lanjut dari para santri, termasuk lebih lanjut dari pihak pesantren.
"Masih kami dalami lagi dan kemungkinan pelaku pemukulan bisa bertambah," ujarnya. (Antara).
Baca Juga: Datangi Tempat Angker, Tasya Farasya Bikin Tutorial Makeup Bareng Hantu