Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor

Sabtu, 16 Februari 2019 | 10:24 WIB
Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih menyampaikan, perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham dengan pemerintah Swiss dalam Mutual Legal Assitance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, perjanjian ini dinilai semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Yenti, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, disambut baik oleh para akademis maupun lembaga antirasuah.

"Ini sangat maju, apalagi kerja sama dengan Swiss itu luar biasa. Saya rasa luar biasa ini pemerintahan Jokowi. Karena dengan Swiss itu kita sudah lama ingin kerja sama, nggak bisa,” kata Yenti dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2019).

Yenti menambahkan, keja sama MLA itu mencakup kesepakatan beberapa perjanjian seperti pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga: KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

Kerjas sama yang hampir serupa juga dilakukan Indonesia dengan negara-negara Asia, seperti Korea Selatan, Cina, India, Vietnam, Iran dan juga Australia.

Yenti menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia melihat negara Swiss sebagai salah satu target negara bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Maka itu, dengan Indonesia dapat bekerja sama dengan Swiss dalam menjalin MLA patut diapresiasi.

“Ini bagian prestasi. Jangan dikaitkan dengan Pilpres. Ini sudah jadi cita-cita bangsa sejak lama. Ketika kita angka korupsinya tinggi, kita ingin sekali kerja sama MLA, nah sekarang sudah ada, bagus,” ungkap Yenti

Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyambut baik perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara Swiss. KPK menilai kerja sama itu bisa mempersempit ruang pelaku korupsi untuk menyembunyikan kejahatannya.

"Selain adanya perjanjian MLA, kapasitas penegak hukum juga sangat penting, karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejahatan yang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca Juga: Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK

Menurut Febri, peran penanganan tindak pidana koruspi dalam kerja sama MLA dapat mempersempit para pelaku yang gemar menyembunyikan asetnya di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI