Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan dua berkas tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan ke Meja Hijau.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut dua tersangka tersebut yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Menurut Febri, dua tersangka akan diadili dan dibacakan dakwaan oleh JPU dari KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JPU pun kini tengah menyusun dakwaan tersebut.
Baca Juga: Sebut Prabowo Rasis, Kubu Jokowi Dinilai Sudah Kehilangan Selera Humor
Selama penyidikan Ending dan Jhonny, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi dari berbagai unsur salah satunya Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.