Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa tahanan terhadap Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, mulai sejak 17 Februari 2019 sampai 18 Maret 2019. Perpanjangan selama 30 hari ke depan.
Selain itu masa penahanan Darvin Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring juga diperpanjang.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat RYB (Remigo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Kasus yang membelit mereka adalah dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau, KPK Cekal CEO Blackgold Natural Resource
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Bupati Remigo pada Minggu (18/11/2018) dini hari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta.
Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.