Suara.com - KPK menetapkan Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota nonaktif DPR Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.
"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019, terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian ESDM sejumlah Rp 5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2/2019).
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ihwal kasus ini pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Baca Juga: 5 Fakta Tunangan Rina Nose, Josscy Vallazza Aartsen
Upaya untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Samin meminta pertolongan Eni untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan, dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.
Baca Juga: Jubir Prabowo Kritik Pendukung Jokowi yang Bikin Tagar #UninstallBukaLapak
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Eni mengakui diminta oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu Melchias Markus Mekeng untuk membantu seorang pengusaha bernama Samin Tan sekaligus tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.
Menurut Eni, Kementerian ESDM tidak melaksanakan keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan perusahaan Samin Tan dan Eni pun melakukan rapat dengan Ignatius Jonan.
Dalam sambungan percakapan WhatsApp Samin Tan dan Eni pada 3 Juni 2018 yang disadap KPK, Eni menyampaikan "Pak Samin, kemarin saya terima dari mba neni 4M terima kasih, yg luar biasa ya insya Allah kalo surat dari Jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dng jonan selasa, saya punya rasa kali ini aman, kalo tdk saya akan permalukan Jonan."
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar serta SGD 40 ribu dari sejumlah pengusaha tambang termasuk Samin Tan.
Sedangkan salah satu penyuap Eni yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masih ada satu orang terdakwa lagi yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham.