KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

Jum'at, 15 Februari 2019 | 20:21 WIB
KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menetapkan Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota nonaktif DPR Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019, terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian ESDM sejumlah Rp 5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2/2019).

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ihwal kasus ini pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Baca Juga: 5 Fakta Tunangan Rina Nose, Josscy Vallazza Aartsen

Upaya untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Samin meminta pertolongan Eni untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan, dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.

Baca Juga: Jubir Prabowo Kritik Pendukung Jokowi yang Bikin Tagar #UninstallBukaLapak

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI