"Kami laporkan perihal mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak. Sebab, orang yang diduga mengakses ponsel itu bisa mengakses dari jarak jauh nomor ponsel klien berserta segala aktivitas gawainya,” tuturnya.
Nasrul menambahkan, pihak terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya melaporkan terlapor melanggar Pasal 30 Ayat 1 dan 2 nOmor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Pelapor merasa dirugikan karena terlapor bisa mengakses isi ponsel dan menelepon kontak-kontak yang ada di gawai itu untuk menagih utang.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/997/II/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2019.
Baca Juga: Eks Pemain Manchester United Rayakan Valentine dengan Tamu Tak Biasa