Suara.com - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia. Dengan begitu, HTI masih sah sebagai organisasi terlarang.
HTI sebelumnya dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham berdasarkan UU Ormas Tahun 2017. HTI pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta, namun ditolak. HTI tetap bubar.
Lalu HTI kasasi, namun kembali ditolak pada 14 Febuari 2019 kemarin. Itu berdasarkan putusan perkara nomor 27 K/TUN/2019.
HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
Baca Juga: 7 Fakta Rya Nightingale, Artis yang Terseret Kasus Prostitusi
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.