Suara.com - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan dihadirkannya pendeta Hartan Gunadi sebagai saksi meringankan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Majelis Hakim sempat ingin mengambil sumpah kepada Hartan, sebelum memberikan kesaksian terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise yang terjerat kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun, Jaksa KPK, Abdul Basir melayangkan keberatan dengan keberadaan Hartan menjadi saksi meringankan.
"Maaf majelis hakim. Kami dari JPU merasa keberatan atas dihadirkan beliau sebagai saksi. Setiap sidang beliau sering hadir dalam pemeriksaan saksi saksi. Peraturan KUHAP saksi tidak boleh hadir dalam pemeriksaan sidang. Jadi saksi sudah tahu perkara sidang ini, jadi kami keberatan," kata Jaksa Abdul dalam sidang.
Terkait hal itu, pengacara Eddy Sindoro menyebut bahwa kehadiran saksi Hartan bukan untuk memberikan kesaksian mengenai pokok perkara yang menimpa Eddy. "Ini saksi dihadirkan tidak ada materi soal pokok perkara. Ini saksi ingin menjelaskan perjalanan mereka selama berteman. Karena mereka teman lama," ujar pengacara Eddy.
Baca Juga: Pasca Bertengkar dengan Pacar, Al Ghazali Hubungi Verrell Bramasta
Saksi Hartan pun ikut berbicara di hadapan Majelis Hakim. Dirinya memang tidak akan memberikan kesaksian mengenai materi pokok perkara. Namun, dirinya memang bersimpati dengan Eddy yang dianggap sudah berteman sejak lama.
"Untuk jaksa, jangan khawatir. Saya bersaksi tidak terkait perkara. Saya hanya ingin memberikan keterangan selama perjalanan pertemenan saya dengan Pak Eddy," tutur Hartan.
Ketua Hajelis Hakim Hari Hariono, sempat berdiskusi dengan hakim anggota dan mempersilahkan Hartan menjadi daksi untuk meringankan terdakwa Eddy. Hakim pun tak mepermasalahkan bila Jaksa nantinya tidak memakai keterangan Hartan sebagai pembuktian.
"Setelah kami berdiskusi dan saksi kami akan sumpah dan berikan kesaksian untuk terdakwa Eddy," ungkap Majelis Hakim.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Menunjukkan Presiden Trump Mengalami Obesitas
Uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.