JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang

Jum'at, 15 Februari 2019 | 17:17 WIB
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
Pendeta Hartan Gunadi saat dihadirkan sebagai saksi meringankan Eddy Sindoro. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI