Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melayangkan pemanggilan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Agenda pemeriksaan pada Senin (18/2/2019) pekan depan itu merupakan pemanggilan ulang setelah Hery batal diperiksa dengan alasan sibuk.
"Kemudian, selanjutnya penyidik membuat surat panggilan kembali, panggilan yang kedua dikirim ke perwakilan Pemprov Papua di Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Sebelumnya, Hery akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/2/2109) kemarin. Namun, Hery meminta penundaan pemeriksaan karena beralasan sedang ada kegiatan di Papua.
"Namun dari petugas Provinsi Papua yang ada di Jakarta menyampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," jelasnya.
Baca Juga: Al Ghazali Pose Mesra Bareng Pacar, Warganet : Jangan Didorong Lagi Ya!
Sebelumnya, permintaan penundaan itu disampaikan melalui pengacara Hery, Stefanus Roy Rening saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (13/2/2019). "Bapak Heri sehubungan dengan aktivitas beliau mendampingi Pak Gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda," kata Stefanus.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019). Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan status tersangka terkait insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Piala Indonesia: Persib vs Arema, Zalnando Ngebet Ingin Main