Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang mendistribusikan narkotika jenis sabu pada selebgram Reva Alexa. Pelaku DPO berinisial RN dalam waktu dekat akan diringkus oleh pihak kepolisian.
"Ciri-ciri DPO RN sudah di dapat polisi, tinggal penangkapan. Ini masih dipantau anggota," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Jumat (15/2/2018).
Untuk diketahui, Reva kerap membeli serbuk putih tersebut dari tersangka RN. Kepada polisi, Reva mengakui membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,6 juta dari RN.
Kekinian, Reva masih ditahan di Polda Metro Jaya. Proses penilaian Reva juga masih berlangsung, untuk menentukan bakal dipidana atau masuk panti rehabilitasi.
Baca Juga: Bos Bukalapak Minta Maaf Sampai Dua Kali
"Penilaian masih diproses dan Reva masih ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus model sekaligus selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019).
Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain Reva, polisi juga menangkap satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jokowi: Harga Daging dan Beras di Indonesia Paling Murah di Dunia