Tawarkan Video Call Sex, SF Peras Ratusan Lelaki

Jum'at, 15 Februari 2019 | 13:20 WIB
Tawarkan Video Call Sex, SF Peras Ratusan Lelaki
Ilustrasi. [Serujambi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SF, lelaki berusia 25 tahun, pelaku pemerasan berkedok penyedia layanan video call sex, dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasubag Opinev Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad mengatakan, SF beroperasi melalui media sosial Facebook dengan banyak membuat akun-akun palsu dengan nama perempuan.

”Pelaku ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan, di sana rumahnya. Kami menangkap pelaku tanggal 6 Februari,” kata Pandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Modus SF menipu korban adalah dengan membuat banyak akun palsu bernama perempuan dan menjajakan layanan VCS.

Baca Juga: Cerai, Gading Marten Tak Pernah Menyesal Nikahi Gisel

SF menghubungi calon korban via aplikasi obrolan Facebook Messenger atau WhatsApp, sesuai nomor ponsel yang dicantumkan pada profil akun media sosial mereka.

Ia kemudian menawarkan korban pelayanan VCS berbayar. Setelah terjadi kesepakatan dengan para korban, SF kemudian melakukan VCS.

SF, lelaki berusia 25 tahun, pelaku pemerasan berkedok penyedia layanan video call sex, dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
SF, lelaki berusia 25 tahun, pelaku pemerasan berkedok penyedia layanan video call sex, dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

”Tapi VCS itu tidak dilakukan perempuan asli, tapi menggunakan video porno yang didapatnya dari internet. Bila kemudian korban terpedaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ucap dia.

Setelah pelalu terpedaya, SF kemudian memaksa dan mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial dan kepada keluarganya," ucap Pandra.

Baca Juga: Sowan ke Ketua DPRD, Cawagub DKI Syaikhu Dihadiahkan Buku Kebijakan Ahok

Selama melaksanakan aksinya, Pandra menuturkan pelaku tidak sendirian, namun dibantu kedua rekannya yakni AY dan VB.

Keduanya kekinian masuk daftar pencarian orang. AY dan VB berperan menyiapkan rekening tabungan untuk menampung uang hasil pemerasan.

Pandra menambahkan, pelaku telah menawarkan jasa pemerasan berkedok VCS sejak Februari 2019. Sementara korban kekinian berjumlah ratusan.

”Tapi baru dua orang yang berani melaporkan. Total kerugian korban yang melapor mencapai Rp 30 juta per orang. Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli barang mewah seperti Apple Watch dan iPhone,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku  SF yang merupakan penangguran dan masih tinggal bersama orangtuanya, dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 jo 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI