Anies Gelontorkan Dana Ormas untuk Kelola Kampung Kumuh

Jum'at, 15 Februari 2019 | 11:39 WIB
Anies Gelontorkan Dana Ormas untuk Kelola Kampung Kumuh
Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan resmikan tujuh GOR di Jakarta. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengucurkan dana untuk dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) langsung kepada sejumlah organisasi masyarakat untuk mengelola kampung-kampung kumuh. Dana ini digunakan untuk membangkitkan semangat gotong royong warga Ibu Kota.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini mengkuti peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur empat tipe swakelola.

"Kita menjalankan apa yang menjadi peraturan pemerintah, dan ini biasanya disebut sebagai kegiatan partisipatory development, pembangunan partisipatif, dimana komunitas ikut di dalam kegiatan pembangunan," kata Anies seusai meresmikan GOR Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).

"Dalam PP yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, Alhamdulillah bapak presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 tahun 2018," tambahnya.

Baca Juga: Kisah Penyintas: Vivi Normasari, Korban Pengeboman JW Marriot 2003

Empat tipe swakelola tersebut antara lain mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas maupun masyarakat melaksanakan program pemerintah.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meluruskan yang dimaksud organisasi masyarakat dalam kebijakan ini adalah lingkungan warga dari RT/RW hingga Karang Taruna.

"Itu kan organisasi massa, kalau ini kan organisasi kemasyarakatan, kemasyarakatan itu RT, RW ada ketentuannya, jadi LMK kemudian Karang Taruna, PKK, itu lah organisasi kemasyarakatan," jelasnya.

Anies kemudian enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal teknis pemberian dana ke masyarakat nanti. Dia berdalih hanya menjalankan amanat dari peraturan presiden yang dibuat pemerintah pusat.

"Jadi kalau mau tanya tentang peraturan ini jangan tanya pada Gubernur DKI, Gubernur DKI sedang melaksanakan, tanya ke pemerintah pusat yang membuat aturan, karena aturan ini kita bersyukur alhamdulillah dalam pandangan kami, gotong royong bisa ikut didukung oleh pemerintah," tutupnya.

Baca Juga: Menkominfo: Fikih Informasi Muhammadiyah Bantu Berantas Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI