KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif

Jum'at, 15 Februari 2019 | 11:12 WIB
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dono Parwoto selaku Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dono akan diperiksa dalam kasus suap proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan sub kontraktor yang dikerjakan Waskita Karya.

Dono rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Kapasitas saksi Dono kami periksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Selain Dono, KPK turut memanggil Kepala Seksi Keuangan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22 PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Satrio. Satrio akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yuly.

Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya

Belum diketahii apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, terhadap pemeriksaan dua saksi tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Baca Juga: Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI