Suara.com - Polisi telah menangkap tiga ibu rumah tangga berinisial YA (27), R (37), dan LN (38) terkait kasus prostitusi. Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek dua buah warung di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Selain itu, polisi juga menetapan M dan J, dua orang pemilik warung lantaran menjadi makelar terkait praktik prostitusi tersebut. Bahkan, J adalah sepupur dari para pekerja seks komersial (PSK) itu.
"Modusnya, di belakang warung (di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Pakusari), ada kamar yang diperuntukkan untuk perbuatan tidak senonoh pasangan bukan suami istri," kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo seperti diwartakan Beritajatim.com, Kamis (14/2/2019).
Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari ulama dan kiai yang merasa resah dengan kegiatan prostitusi di warung M dan J. Dalam bisnis lendir di warung remang-remang itu, para PSK memasang tarif dari Rp 85 ribu hingga Rp 120 ribu setiap kali kencan. Mereka pun berbagi hasil dengan pemilik warung.
Baca Juga: Obsesi Ingin Kurus, Rossa Sampai Masuk Rumah Sakit
Dari hasil penggeledahan di warung tersebut, polisi turut menyita dua alat kontrasepsi alias kondom yang berisi sperma sebagai barang bukti. Para pemilik warung ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman pidana satu tahun empat bulan penjara.
"Warungnya sudah kami police line. Namun tersangka sudah tobat dan kamar itu akan dibongkar sendiri,” kata Kusworo.
Sumber: Beritajatim.com