Komnas HAM: Ahmad Dhani Tak Mesti Dipenjara karena Cuitan Menjengkelkan

Jum'at, 15 Februari 2019 | 07:14 WIB
Komnas HAM: Ahmad Dhani Tak Mesti Dipenjara karena Cuitan Menjengkelkan
Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi sidang kasus ujaran 'idiot'. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani tak seharusnya dipenjara gara-gara mengunggah cuitan di media sosial. Diketahui, buntut dari tulisan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Dhani sudah berstatus terpidana terkait kasus ujaran kebencian.

"Ahmad Dhani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Padang, Kamis (14/2/2019).

Menurut dia, ketika Dhani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarir dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.

"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hasil Lengkap Leg I Babak 32 Besar Liga Europa Dini Hari Tadi

Akibatnya negara harus membangun lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini tidak mencukupi. Ia menilai jika ada mekanisme memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah, misalnya membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.

"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan di mana-mana," ujarnya.

Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada. Namun demikian, Ia mengakui Ahmad Dhani itu menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena saat ini sudah melebihi daya tampung.

"Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," katanya.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Bakal Melanjutkan Penguatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI