Suara.com - KPU RI menetapkan jadwal untuk kampanye di media massa dan kampanye rapat umum selama 21 hari. Untuk kampanye rapat umum, KPU memiliki opsi membaginya menjadi dua zona.
Hal itu disampaikan saat KPU menggelar rapat bersama masing-masing tim sukses capres - cawapres dan Parpol peserta Pemilu 2019. Adapun jadwal tersebut ditetapkan mulai 24 Maret hingga 13 April.
"Untuk kampanye rapat umum dan kampanye di media massa itu selama 21 hari dari 24 Maret sampai 13 April," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019).
Terkait dengan kampanye rapat umum, Wahyu mengungkapkan, kalau KPU akan membagi menjadi dua zona. Akan tetapi hal itu belum bersifat final karena masih digodok KPU.
Baca Juga: Situs Resmi KPUD Seluma Diretas
KPU kini masih memiliki dua opsi terkait penyelenggaran kampanye rapat umum. Pertama ialah rapat umum tidak dibatasi oleh zona sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI selama 21 hari. Sedangkan opsi kedua ialah KPU akan membagi dua zona mengikuti jumlah kandidat capres - cawapres.
Menurut Wahyu, pembagian dua zona tersebut dilakukan untuk menghindari adanya bentrok di antara pendukung masing-masing pasangan capres - cawapres.
"Pertimbangan kita dibagi menjadi zona supaya tidak ada yang curi waktu kampanye. Kemudian bagaimana aspek kemanan ini kan perlu ada pertimbangan. Itulah kenapa kita bagi beberapa zona," ujarnya.
Rencana KPU itu ternyata belum disetujui oleh Ketua Bawaslu Abhan yang hadir di dalam rapat. Karena itu, Abhan sempat meminta kalau pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya tidak dibatasi pembagian zona.
"Saya kira desain zona ini persoalan ada pada aspek keamanan dalam satu tempat waktu di mana massa bisa menumpuk," kata Abhan.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, KPU Hanya Siapkan 3 Spot Iklan Kampanye
Ungkapan Abhan tersebut kemudian diamini oleh perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir. Karena itulah KPU akan menggelar rapat selanjutnya untuk memutuskan terkait aturan penyelenggaraan kampanye rapat umum.