Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI memfasilitasi spot iklan kampanye untuk peserta Pemilu 2019 di media massa dengan batasan tertentu. KPU hanya memberikan tiga spot iklan bagi mereka.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan anggaran penyelenggara pemilu hanya bisa memfasilitasi 3 spot iklan untuk peserta pemilu. Peserta bisa memasang iklan lebih dari 3 dengan biaya mandiri dengan batasan paling banyak 10 spot.
"Karena keterbatasan anggaran KPU maka KPU hanya mampu memfasilitasi 3 spot untuk fasilitas iklan kampanye," kata Wahyu usai rapat koordonasi sosialisasi fasilitas iklan kampanye ke peserta pemilu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Wahyu menjelaskan tiga spot yang difasilitasi KPU hanya untuk media cetak, media elektronik seperti televisi dan radio, serta media online.
Baca Juga: Eks Buruh Freeport Diusir dari Seberang Istana, Aktivis Kritik Paspampres
Dia menjelaskan untuk media cetak dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.
"Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media daring tetapi dengan jumlah yang terbatas," terangnya.
Seluruh spot iklan ini baru bisa ditayangkan selama masa kampanye terbuka yang baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.