Suara.com - Bawaslu Kota Semarang mengakui, sudah menerimta surat tanda terima pemberitahuan alias STTP dari Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang hendak datang ke daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, dalam STTP itu Prabowo meminta izin salat Jumat di Masjid Agung Kauman sebagai pribadi, bukan capres.
"STTP sudah ada, kami terima Rabu (13/2). Keterangannya kegiatan pribadi, salat Jumat. Kalau itu ibadah kegiatan pribadi, Bawaslu tidak bisa melarang," kata Muhammad Amin, Kamis (14/2/2019).
Meski urusan pribadi, Amin menuturkan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan agenda tersebut tak diselewengkan menjadi kampanye terselubung.
Baca Juga: Faisal Basri Minta Prabowo dan Jokowi Berkomitmen Tertib RPJMN
"Ada salah satu takmir memberi laporan soal keberatan. Tapi Bawaslu tidak bisa langsung menilai dan masuk ranah itu, kalau itu kegiatan pribadi. Kecuali tempat ibadah dijadikan kampanye, itu yang tidak boleh," kata Amin.
Soal penolakan salah satu takmir masjid tersebut, pihaknya juga tak bisa langsung memberikan perintah larangan bagi Prabowo Subianto untuk salat Jumat di Masjid Agung Kauman.
Sebelumnya diinformasikan, Takmir Masjid Kauman Hanief Ismail berkeberatan soal rencana Prabowo Subianto salat Jumat di masid itu, Jumat besok. Hanief Ismail mencurigai Prabowo mau meolitisasi kegiatan ibadah salat Jumat.
Prabowo disebut menyebar pamflet yang isinya ajakan untuk ikut salat Jumat bersama. Pengelola Masjid Agung Semarang mengadukan rencana Prabowo salat Jumat di Masjid Kauman Semarang ke Bawaslu Kota Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: KPU Persilakan Prabowo Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang