Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan rencana Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang ingin Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang tidak melanggar aturan. Ia menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar setiap pasangan calon yang ingin ibadah.
"Yang tidak boleh itu adalah di tempat beribadah berkampanye. Itu yang tidak boleh. Tetapi bahwa orang beribadah di negeri ini dilindungi," kata Wahyu di Kantor KPU, Kamis (14/2/2019).
Dia juga mengatakan para calon presiden dan calon legislatif tetap diperbolehkan masuk ke tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus, asalkan tidak kampanye atau mengajak orang untuk memilih salah satu calon.
"Boleh dong kalau dia lagi S3, Peserta pemilu tidak boleh berkampanye di tempat ibadah. Kalau orang mau sholat Maghrib, dia peserta pemilu, boleh ga? Boleh," tegasnya.
Baca Juga: Suap Kemenpora, KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka
Seperti diketahui, Prabowo Subianto akan melakukan ibadah Salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang, Jumat (15/2/2019) besok.
Kabar kehadiran prabowo menyebar melalui ribuan pamflet yang sudah tersebar, termasuk ditempel di kampus-kampus dan masjid maupun musala se-Kota Semarang.
Pamflet dan undangan mengikuti salat Jumat bersama Prabowo Subianto itu juga viral di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.