Suara.com - KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI anggaran tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka itu ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
"Masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 30 hari ke depan. Mulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 maret 2019,” kata Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).
Febri menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan bagian dari proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Baca Juga: Faisal Basri Minta Capres-Cawapres Jangan Perkosa Cadangan Energi
"Penyidikan masih berjalan, sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif.”
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendum KONI Jhonny E Awuy; Deputi IV Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan, staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018).
Lima dari 12 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Indonesia Tinggi, Prabowo: Sudah Lama Elit Tipu-tipu