Suara.com - Badan Pengawas Pemilu tidak mempermasalahkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ingin beribadah di Masjid Kauman, Semarang, Jumat (15/2/2019) besok. Prabowo dinilai tidak melanggar aturan pemilu.
Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, tidak ada larangan politikus masuk ke dalam rumah ibadah asal jangan digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
"Pada prinsipnya siapa pun yang mau melakukan ibadah di tempat ibadah, tidak ada larangan, batasannya di undang-undang menyampaikan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," kata Abhan di Kantor KPU, Kamis (14/2/2019).
Meski begitu, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan kepada Prabowo Subianto.
Baca Juga: Nyetir Sambil Main Hp, David Beckham Kena Tilang Rp 36 Juta
"Bawaslu pusat juga akan meminta bawaslu daerah untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye maupun peserta pemilu 2019," jelasnya.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto akan melakukan ibadah Salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang, Jumat (15/2/2019) besok.
Kabar kehadiran prabowo menyebar melalui ribuan pamflet yang tersebar, termasuk ditempel di kampus-kampus dan masjid maupun musala se-Kota Semarang.
Pamflet dan undangan mengikuti salat Jumat bersama Prabowo Subianto itu juga viral di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Baca Juga: Hari Valentine, Augie Fantinus Kasih Surat Cinta di Ruang Sidang