Suara.com - Vanessa Angel, artis yang menjadi tersangka kasus prostitusi online, dilarang menerima makanan apa pun selama mendekam di bilik tahanan Polda Jawa Timur.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengakui adanya pelarangan tersebut.
Namun, kata dia, larangan itu hanya diberlakukan untuk makanan-makanan yang berasal dari fan artis tersebut.
"Iya, tapi larangan itu khusus untuk fan. Tadi ada fan VA yang datang membawa makanan, tapi kami larang. Kalau makanan dari keluarganya ya boleh,” kata Harissandi kepada Suara.com, Kamis (14/2/2019) malam.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berduka Nuryanto Jadi Korban Mutilasi di Malaysia
Ia menjelaskan, aturan pelarangan fan memberi makanan kepada Vanessa Angel yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.
Harissandi menuturkan, pelarangan itu sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menjaga keamanan Vanessa Angel.
"Kalau misalnya ada niat jahat dari fannya, semisal makanan diberikan racun sianida, kan bahaya,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka.
Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Babak 32 Besar Liga Europa Dini Hari Nanti
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.