Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meminta konfirmasi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Eddy Hieriej terkait maraknya pemberitaan lantaran menyebut jaksa dan hakim sudah keliru menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman tekait suap pengurusan kuota gula impor.
Namun saat ditanyakan kembali soal hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Profesor Eddy membantah pernah mengeluarkan pernyataaan itu.
"Kami melakukan pengecekan terhadap ahli yang dilibatkan di eksaminasi tersebut. Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan Jaksa dan Hakim Keliru menghukum Irman Gusman," tutur Febri saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Terkait adanya konfirmasi itu, kata Febri, Prof Eddy menyebutkan putusan terhadap Irman Gusman merupakan kewengan hakim pengadilan. Berdasarkan keterangan Prof Eddy, kata Febri, memang semestinya Irman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pakai Crystal Sound OLED, Audio LG G8 ThinQ Makin Menggelegar
"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak PIdana Korupsi, karena KPK menggunakan dakwaan alternatif sejak awal," ujar Febri.
Kemudian, terkait dengan substansi perkara Irman, pada prinsipnya KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat untuk menanggapi sebuah peristiwa hukum. Bahkan KPK, sangat menghargai bila publik dan kampus mengawal proses hukum yang berjalan.
"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk kampus," kata Febri
Selain itu, Febri juga menghormati adanya upaya hukum Irman yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis penjara yang telah dijatuhkan pengadilan.
"KPK pun mempercayai independensi dan imparsialitas Majelis Hakim yang menangani PK tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan," tutup Febri
Baca Juga: 5 Pesona Pacar Bule Gisela Cindy, Macho Abis!
Perlu diketahui, Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus pengurusan kuota gula impor. Selain, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi turut menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman tersebut diterima karena Irman tertangkap tangan menerima uang gratifikasi karena membatu merekomendasikan CV Semesta Jaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat.
Penerimaan suap Rp 100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya sekaligus pengusaha asal Sumbar bernama Memi menemui Irman di rumahnya pada 21 Juli 2016. Dalam pertemuan itu, Memi menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.
Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.
Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.