Suara.com - Polisi Diraja Malaysia belum menetapkan tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga negara Indonesia, yakni bos tekstil asal Bandung Ujang Nuryanto dan teman wanitanya, Ai Munawaroh.
Namun, Polisi Diraja Malaysia kekinian telah menangkap dua warga negara Pakistan terkait kasus mutilasi tersebut.
“Karena sistem hukum acara di Malaysia sedikit berbeda. Malaysia punya kewenangan meamankan selama 14 hari. Berbeda dengan Polri, jika sudah ada dua alat bukti bisa menetapkan tersangka,” kata Sektetaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Napoleon Bonaparte di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Napoleon mengatakan, PDRM akan melakukan proses penyelidikan dari tanggal 10 Januari hingga 24 Februari 2019. Sementara dua WNA asal Pakistan, yakni JIR dan A, masih bersatatus sebagai saksi.
Baca Juga: Prabowo Sila Datang Jumatan, Tapi Masjid Kauman Tak Sediakan Saf Khusus
“Belum (dijadikan tersangka) dua orang ini ditangkap untuk ditanya, diperiksa semua, karena ada kaitannya dengan korban,” jelasnya.
Napoleon menambahkan, kasus ini terungkap seusai adanya laporan dari pihak keluarga korban. Sementara, pada Sabtu (26/1/2019), PDRM Malaysia menemukan tiga plastik yang berisi potongan tubuh manusia di pinggiran sungai Buloh, Selangor, Malaysia.
“Potongan tubuh tersebut tanpa kepala, kemudian dilakukan penyelidikan identitas yang dibantu Inafis Polri dan dapat diidentifikasi salah satu potongan tubuh itu atas nama N (WNI) identik dengan korban yang dinyatakan hilang,” tutur Napoleon.
Napoleon mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan NCB Interpol Kuala Lumpur dan PDRM Malaysia melakukan penelitian mendalam untuk mencari motif para pelaku melakukan mutilasi terhadap dua WNI tersebut.
“Kami lakukan pendalaman dengan kerja sama dengan PPATK untuk melihat arus transfer keuangan korban. Kami kerja sama dengan Ditsiber Bareskrim Polri untuk melihat jejak rekam dari komunikasi yang dimiliki korban.”
Baca Juga: 5 Seleb Bollywood yang Menikah di Hari Valentine, So Sweet!