Suara.com - KPU RI bersama tim sukses dua pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2019, menggelar rapat bersama membahas iklan dan kampanye rapat umum terbuka. Masa kampanye terbuka bergulir sejak 24 Maret sampai 13 April 2019.
Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat mengatakan, telah membuat ketentuan-ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum serta iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
Aturan itu sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
”Dalam undang-undang tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait dengan skema siaran kampanye yang seharusnya dipatuhi baik oleh peserta pemilu maupun media penyiaran itu sendiri,” kata Arief, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: All England: Empat Wakil Bentrok di Babak Awal, Indonesia Disebut Merugi
Kemudian, dalam rapat tersebut juga hadir perwakilan dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua Bawaslu Abhan juga hadir dalam rapat tersebut.
Arief mengungkapkan, kalau peran kedua lembaga tersebut sangat strategis. Pasalnya baik KPI ataupun Dewan Pers bisa mengawasi kampanye terbuka pilpres.