Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi, Baso Fakhruddin menegaskan kliennya belum menikah dengan Shalvynne Chang meski sudah menjalani pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/2/2019) lalu.
Baso mengatakan pernikahan Richard dan Shalvynne belum 100 persen sah, karena baru sah secara agama.
"1 Februari itu baru pemberkatan, karena belum ada catatan sipilnya, kemudian resepsi juga belum dilakukan, ya jadi belum, baru pemberkatan," kata Baso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Faso menambahkan pernikahan keduanya baru dianggap sah jika sudah memenuhi persyaratan undang-undang nomor 23 tahun 2006.
Baca Juga: Miris... Gadis 8 Tahun Diperkosa di Toilet Sekolah saat Upacara Keagamaan
"Ya kalau pernikahan itu menurut undang-undang perkawinan sah jika sudah dicatat di catatan sipil," terangnya.
Kabar pernikahan Richard dan Shalvynne sebelumnya sempat heboh setelah salah satu tamu undangan mengunggah momen pemberkataan mereka ke media sosial lewat akun instagram @aidatanihaha.
Richard menikah saat berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena terjerat kasus kokain. Richard dibekuk polisi saat kedapatan memakai kokain di salah satu toilet di Mal Pacific Place, Jakarta, pada Agustus lalu.
Sementara sidang putusan Richard yang dijadwalkan hari ini harus ditunda hingga Kamis (21/2/2019) karena majelis ketua hakim berhalangan hadir.
"Karena ketua majelis hakim sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan. Kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa diganti," kata anggota majelis hakim Mery Taat Anggarasih singkat.
Baca Juga: Caleg Wanita Gerindra Tewas Gantung Diri, Suaminya Jadi Tersangka