Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjanjikan sidang Richard Muljadi akan diputus, Kamis (21/2/2019) pekan depan.
Alasan penundaan putusan Richard Muljadi karena majelis ketua hakim berhalangan hadir. Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Padahal putusan sidang Richard Muljadi paling ditunggu. Ruang sidang dipenuhi wartawan dan sanak saudara Richard Muljadi.
Dalam sidang yang digelar pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) salah satu anggota majelis hakim, Mery Taat Anggarasih hanya datang dan menyampaikan bahwa sidang putusan tidak bisa dibacakan hari ini karena ketua majelis hakin berhalangan hadir karena sakit.
Baca Juga: Richard Muljadi akan Divonis Hari Ini
Dalam sidang putusan itu Richard didampingi oleh sang istri Shalvynne Chang yang baru dinikahinya 1 Februari lalu dan pengacaranya Baso Fakhruddin. Dia juga didampingi 14 anggota kelurga dan rekannya.
"Karena ketua majelis hakim sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan. Kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa diganti," kata Mery Taat Anggarasih singkat.