Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

Kamis, 14 Februari 2019 | 15:03 WIB
Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda
Richard Muljadi. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjanjikan sidang Richard Muljadi akan diputus, Kamis (21/2/2019) pekan depan.

Alasan penundaan putusan Richard Muljadi karena majelis ketua hakim berhalangan hadir. Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Richard Muljadi. (Suara.com/Tyo)
Richard Muljadi. (Suara.com/Tyo)

Padahal putusan sidang Richard Muljadi paling ditunggu. Ruang sidang dipenuhi wartawan dan sanak saudara Richard Muljadi.

Dalam sidang yang digelar pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) salah satu anggota majelis hakim, Mery Taat Anggarasih hanya datang dan menyampaikan bahwa sidang putusan tidak bisa dibacakan hari ini karena ketua majelis hakin berhalangan hadir karena sakit.

Baca Juga: Richard Muljadi akan Divonis Hari Ini

Richard Muljadi. (Suara.com/Tyo)
Richard Muljadi. (Suara.com/Tyo)

Dalam sidang putusan itu Richard didampingi oleh sang istri Shalvynne Chang yang baru dinikahinya 1 Februari lalu dan pengacaranya Baso Fakhruddin. Dia juga didampingi 14 anggota kelurga dan rekannya.

"Karena ketua majelis hakim sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan. Kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa diganti," kata Mery Taat Anggarasih singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI