Suara.com - Maria Ressa, jurnalis dan juga CEO media online Rappler, yang ditahan di Filipina akhirnya berhasil bebas dengan membayar jaminan sebesar P 100.000 (USD 1.916) pada Kamis (14/2/2019).
Dia bebas setelah sempat menginap satu malam di tahanan Kantor Pusat Biro Investigasi (NBI) Filipina karena dikenakan pasal pencemaran nama baik, demikian seperti dilansir Kantor Berita Turki Anadolu.
Jurnalis ini langsung aktif di media sosial twitter-nya dengan menulis “Akhirnya bebas. Terima kasih atas dukungannya”.
Agen NBI menangkap Ressa di kantornya pada Rabu (13/2/2019) pagi dini hari.
Baca Juga: Prabowo Akan Diawasi Bawaslu saat Salat Jumat di Masjid Kauman
Penangkapan bermula dari keluhan pengusaha Wilfredo Keng atas berita yang diterbitkan Rappler pada 29 Mei 2012, beberapa bulan sebelum UU Kejahatan Siber diberlakukan.
Berita itu mengungkap kongkalikong antara mantan kepala pengadilan Renato Corona dan Keng terkait kasus narkoba serta perdagangan manusia. Dalam berita itu, Rappler juga memuat hasil wawancara Keng.
Tuduhan terhadap Rappler ini bukan yang pertama. Sejak Presiden Duterte menjabat, sederet tuduhan dilayangkan Pemerintah Filipina kepada media tersebut.
Pada 3 Desember 2018 lalu pemerintah setempat mengeluarkan surat perintah penangkapan Ressa dengan tuduhan lima tahun mengemplang pajak.
Pada 20 Februari 2018, Istana Presiden melarang jurnalis Rappler Pia Randa untuk meliput.
Baca Juga: Jaksa Tolak Seluruh Dalil Keberatan Ahmad Dhani
Ditangkapnya Maria Ressa sempat menuai aksi protes dari seluruh dunia, termasuk Indonesia