Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut artis Jupiter Fortissimo menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata. Hal itu diketahui usai polisi meringkus Jupiter di sebuah indekos di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019).
"Saat penggeledahan, ditemukan di laci meja, tepatnya di tempat kacamata ditemukan sabu-sabu 0.47 gram," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Selain menemukan sabu di dalam kotak kacamata, polisi juga menemukan alat hisap sabu di laci meja dalam kamar indekos Jupiter. Alat hisap tersebut mulai dari bong hingga cangklong juga ditemukan.
Selain itu Argo mengatakan pihak kepolisian juga menemukan sabu sisa pakai pada cangklong tersebut. Diperkirakan, sabu sisa pakai itu hasil pemakaian Jupiter dan rekannya, Eko Agus Iswanto.
Baca Juga: Ibu-ibu Pingsan Saat Kericuhan di Depan Istana, Ini yang Dilakukan Polisi
Namun, belum dapat dipastikan berapa berat dari sabu-sabu yang berada di cangklong itu. Dari penggeledahan itu, kata Argo, pihaknya juga menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu yang diketahui milik Eko.
"Saat penggeledahan terhadap Eko, kita temukan disaku sebelah kanannya sabu-sabu 2,04 gram dan uang 300 ribu," tutur Argo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jupiter mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sosok Eko yang ditangkap bersama dengannya di rumah kos tersebut.
"Pengakuannya dari Eko, saat ini kita masih kembangkan lagi ya," tandasnya.
Atas pembuatannya, Jupiter dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Intip Target-target yang Akan Dilakukan Pelindo III di Sepanjang 2019
Untuk diketahui, Jupiter sudah dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jupiter Fortissimo sempat ditangkap pada Mei 2016 dalam kasus serupa. Kala itu, dia divonis menjalani hukuman 2,5 tahun.