Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kronologi 38 eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditangkap lantaran dianggap melanggar aturan saat berdemo di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) malam.
Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka berunjuk rasa itu untuk bisa bertemu Presiden Joko Widodo terkait adanya Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PTFI. Bahkan, mereka rela mendirikan tenda di kawasan Monas setelah terbang dari Papua ke Jakarta untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada kepala negara.
"Jadi pegawai PT. Freeport ini ke Jakarta ingin menuntut keadilannya karena kena PHK. Kemudian di Jakarta tidak punya siapa-siapa, makanya dia mendirikan tenda itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Argo mengatakan, aparat Polres Metro Jakarta Pusat sempat bernegosiasi dengan para pendemo yang ingin bertemu dengan Jokowi. Akhirnya, tiga orang perwakilan dari eks karyawan PTFI itu diperkenakan bertemu langsung dengan sang Presiden di Istana Merdeka.
Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Uji Coba Lawan Myanmar dan Taiwan
Dia mengatakan, para pedemo itu diberikan waktu selama setengah jam lebih untuk bisa menyampaikan langsung keluh-kesahnya kepada Presiden Jokowi.
"Jadi jam 11.50 WIB, perwakilan tiga orang dikawal diantar Wakapolres Jakarta Pusat dan bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Setelah unek-unekya disampaikan ke Presiden, sekitar jam 12.30 WIB selesai pertemuannya dengan Presiden," jelasnya.
Usai pertemuan dengan Presiden selesai, tiga orang perwakilan itu mendatangi massa yang masih berada di Taman Pandang. Saat itu, jajaran keamanan bernegosiasi agar massa membubarkan diri. Namun, lantaran dianggap sudah melewati batas waktu penyampaian pendapatan di muka umum, akhirnya polisi terpaksa membubarkan paksa dan menangkap mereka.
"Kemudian kita kasih interval sampai jam 19.00 sampai 21.00 WIB, tetap tidak mau. Ya jam 23.00 WIB tadi malam kita bawa ke Polda Metro Jaya, kita interogasi," tutur Argo.
Baca Juga: MUI: Tidak Perlu Ada Fatwa Haram Hari Valentine
Lebih lanjut, Argo mengatakan sampai saat ini, puluhan pedemo yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan sambil diberikan pemahaman terkait aturan berunjuk rasa yang sudah ditetapkan.
"Ada 36 orang yang berada di Polda Metro Jaya. Sementara dalam tahap interogasi, sambil kita beri pemahaman tentang UU penyampaian pendapat di muka umum. Jam 18.00 harus sudah selesai," pungkasnya.