Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan atas kejadian 40 orang buruh Freeport yang diamankan pihak kepolisian pascademo di depan Istana Merdeka pada Rabu (13/2/2019) malam. Hidayat menyebut langkah tersebut tidak sebanding dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap membangga-banggakan prestasi pemerintah terkait PT. Freeport.
Hidayat mengatakan para demonstran tersebut sudah lama bertahan di Istana Negara agar bisa berbicara dengan Jokowi terkait dengan nasibnya. Para mantan buruh Freeport tersebut berunjuk rasa karena di-PHK tanpa mendapatkan hak yang seharusnya diterima.
"Kasian yah, teman-teman kita dari freeport sudah begitu lama mereka menuntut haknya, ternyata sampai Jakarta dijawabnya dengan ditangkap. Harusnya tidak begitu," kata Hidayat di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Kamis (14/2/2019).
Politikus PKS itu kemudian menyindir soal prestasi pemerintahan yang diklaim berhasil merebut saham PT Freeport yang digembar-gemborkan Jokowi. Seharusnya hal tersebut bisa tertular kepada kesejahteraan karyawannya.
Baca Juga: Maruf Amin: Katanya Maruf Jadi Alat, Emang Saya Pacul
"Ketika pemerintah Indonesia begitu bangga bisa mengambil 51 persen saham PT. Freeport harusnya kebanggan ini juga tertular dari rekan-rekan kita pekerja Freeport," ujarnya.
Oleh karenanya Hidayat meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk para pendemo tersebut. Hal itu dimintanya agar tidak memancing hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mereka jauh-jauh loh dari Tembagapura atau Timika Papua datang ke Jakarta, tapi di Jakarta ditangkap, jangan dong," tuturnya.
"Seharusnya rekan-rekan polisi ini Papua masalah sensitif. Jangan dari masalah ini kemudian membesarkan kelompok yang akan melakukan sparatisme OPM," pungkasnya.
Sebelumnya Polisi mengamankan massa aksi yang masih bertahan di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) malam. Massa yang berasal dari eks karyawan PT Freeport tersebut diamankan lantaran tak ingin membubarkan diri saat diminta polisi karena sudah diberi batas waktu.
Baca Juga: Jaksa Tolak Seluruh Dalil Keberatan Ahmad Dhani
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan, sebanyak 40 orang dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari kepolisian lakukan tindakan bahwa ada aturan di Undang-Undang, bahwa laksanakan aksi dibatasi pada pukul 18.00 WIB. Kita sudah berikan batas toleransi pada 21.45 WIB, dan kami laksanakan tindakan tegas angkat mereka dibawa ke Polda," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan di lokasi, Rabu (13/2/2019).