Dari Bujuk Uang sampai Diancam Dibunuh, Siswi SD Jadi Budak Seks Petani

Kamis, 14 Februari 2019 | 12:14 WIB
Dari Bujuk Uang sampai Diancam Dibunuh, Siswi SD Jadi Budak Seks Petani
Ilustrasi korban pencabulan. [Banten Hits/Mahyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menangkap seorang petani berinisial FW (36) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (12). Dari pengungkapan kasus ini, terungkap modus FW mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD kela IV itu, yakni dengan mengiming-imingi korban uang.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan aksi pencabulan pertama kali dilakukan FW kepada anak tetangganya itu pada Januari 2018 lalu.

Awalnya FW meminta B agar melakukan tindakan seperti suami-istri dengan iming-iming uang Rp20 ribu namun korban menolak. Tetapi FW dengan cara memaksa B dan memperkosanya di kebun kopi yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku. Namun, aksi rudapaksa itu tak sekali dilakukan FW. Lantaran ancam akan dibunuh, korban pun takut melaporkan kasus ini kepada keluarganya.

"Korban dicabuli lagi oleh pelaku, karena pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban jika tak menuruti permintaan pelaku," ungkap Julisa seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ditolak Salat Jumat di Masjid Kauman, Prabowo Cari Masjid yang Menerima

Namun, lantaran kerap merima perbuatan asusila, korban yang mengalami trauma lalu melaporkan hal itu keluarganya pada September 2018. Mendengar laporan itu, pihak keluarga korban geram dan langsung melaporkan ke Polres Manggarai Barat sehingga langsung ditangkap.

Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Mangarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan terkait motif dilakukannya perbuatan itu.

Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 81 (1) dan (2) dan pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini kami masih lakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma yang dialaminya," tandasnya.

Baca Juga: Kopenhagen Terpilih Sebagai Kota Paling Layak Huni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI