Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Bendahara KemenPUPR

Kamis, 14 Februari 2019 | 11:55 WIB
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Bendahara KemenPUPR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama penyidik saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusida selaku Bendahara Pusat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemeriksaan ini dalam kasus suap proyek Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di KemenPUPR.

Yusida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Kapasitas Yusida kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Selain Yusida, KPK turut memanggil Kepala Satuan Kerja di Sulawesi Barat di KemenPUPR, A. Ibrahim dan Rachmad Budi Siswanto selaku Kepala Satuan Kerja SPAM, Jawa Timur. Mereka turut diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Anggiat.

Baca Juga: Sukseskan PON XX 2020 di Papua, Kementerian PUPR Bangun 4 Arena Olahraga

Belum diketahui yang akan didalami penyidik KPK terhadap sejumlah saksi terhadap kasus suap proyek air minum untuk korban bencana didaerah.

Untuk diketahui, 16 Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR telah mengembalikan uang kepada KPK dengan total Rp 4.7 miliar.

Penyidik KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum KemenPUPR terindikasi adanya praktek suap. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

KPK pun telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Budi Suharto selaku Dirut PT WKE, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT. TSP dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT. TSP yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen KemenPUPR.

Baca Juga: Menteri PUPR Optimis RPJMN 2015-2019 Tercapai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI