Diharamkan di Aceh, Kafe hingga Hotel Dilarang Fasilitasi Valentine Day

Kamis, 14 Februari 2019 | 11:40 WIB
Diharamkan di Aceh, Kafe hingga Hotel Dilarang Fasilitasi Valentine Day
surat edaran Bupati Aceh Utara terkait pelarangan perayaan valentine day. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad melarang warga termasuk anak muda melakukan aktivitas untuk menyambut perayaan Valentine Day yang jatuh pada Kamis (14/2/2019), hari ini. Terkait surat edaran bernomor 331.5/245/2019, Cak Mad meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan tempat wisata tidak memfasilitasi anak-anak muda yang hendak merayakan valentine.

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda mengatakan, imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat terutama kaum muda tidak merayakan valentine day karena tak sesuai dengan qanun syariat Islam di Aceh.

"Kita juga telah meminta kepada para camat, aparatur gampong, dan orangtua agar melarang dan melaporkan kepada pihak Satpol PP dan WH apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut," kata Andre seperti diwartakan Portalsatu.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Andre menambahkan, pemilik hotel, restoran, kafe dan tempat wisata juga dilarang memfasilitasi kegiatan perayaan valentine. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan larangan perayaan valentine day tertanggal 12 Februari 2019 yang diteken Bupati Aceh Utara.

Baca Juga: 13 Hari Depan Istana, Tenda Massa Aksi Karyawan Freeport Digulung Polisi

Disebet dalam surat imbauan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah dan syiar Islam, maka valentine tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.

"Kepada Satpol PP dan WH agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andre.

Sumber: Portalsatu.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI