Suara.com - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga kasus ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019). Dhani tampak mengenakan kemeja putih. Uniknya, ia tampak mengenakan peci hitam tinggi sekitar 30 sentimeter.
Sebelumnya, pada sidang kedua, Selasa (12/2/2019) Ahmad Dhani juga nengenakan peci hitam dipadu kemeja putih. Hanya saja, peci yang dikenakan ukurannya biasa pada umumnya, tak setinggi sidang ketiga kali ini.
Saat memasuki ruang sidang, Ahmad Dhani terlihat diam tak berbicara. Pada sidang ketiga ini, agendanya adalah pembacaan tanggapan eksepi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Napi Teroris Abu Rio Langsung Dijemput BNPT
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali