Suara.com - Ahmad Dhani jalani sidang ketiga ujaran idiot, Kamis (14/2/2019). Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena dituduh mengucapkan ujaran kebencian.
Dalam sidang ketiga, Ahmad Dhani makin nyentrik dengan mengenakan peci lebih tinggi. Pantauan Suara.com, tinggi peci hitam yang dikenakannya kurang lebih 30 cm.
Di sidang ke dua, Selasa (12/2/2019) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, pentolan Band Dewa 19 tersebut juga nengenakan peci hitam dipadu baju putih.
Dalam sidang ke tiga di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas terdahwa Ahmad Dhani dengan agenda pembacaan tanggapan eksepi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ahmad Dhani Tulis Surat di Penjara: Mama, Jangan Menangis
Sebelumnya, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Kontributor: Achmad Ali