Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 14 Februari 2019 | 09:00 WIB
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
Ilustrasi barang bukti narkoba. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh dari sembilan bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, kompak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada Rabu (13/2/2019).

Kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, Wanidah mengatakan, tujuh terdakwa itu adalah Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25) yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara (21), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22) dan Faiz Rahmana Putra (23). Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Shabda Sederdian (33) dan Ony Kurniawan (23) belum mengajukan banding.

"Tujuh terdakwa ini ada yang menerima putusan hukuman mati, sehingga hari ini meminta saya mengajukan banding karena batas akhirnya Kamis (14/2)," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, para terdakwa ini berangapan bahwa mereka sejatinya hanya korban rayuan dari bandar besar "Bang Kumis" yang hingga kini masih diburu polisi.

Baca Juga: Viral Video Berantem dengan Pacar, Instagram Al Ghazali Diserang Warganet

Salah seorang terdakwa, Andik, menurut Wanidah menilai hukuman mati itu lebih pantas diberikan kepada bandar besar saja (Bang Kumis).

Ternyata bukan hanya para terdakwa ini yang mengajukan banding, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Satria juga menempuh langkah serupa.

Upaya ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi. "Kami juga harus ini mengajukan banding," kata dia.

Sembilan pengedar narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis pekan lalu, setelah terbukti di persidangan mengedarkan narkoba di tiga lokasi, yakni Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

Ke-9 terdakwa pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi antarpulau ini, yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25) yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian (33), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22), dan Faiz Rahmana Putra (23), dan Ony Kurniawan (23). Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu-sabu, sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018.

Baca Juga: Kawanan Geng Motor Pelaku Perampokan Brutal di Jakarta Ternyata Masih ABG

Sabu-sabu tersebut disebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin. Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman yakni melalui udara dan darat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI