Suara.com - Polisi mengamankan massa aksi yang masih bertahan di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) malam. Massa yang berasal dari eks karyawan PT Freeport tersebut diamankan lantaran tak ingin membubarkan diri saat diminta polisi karena sudah diberi batas waktu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan, sebanyak 40 orang dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari kepolisian lakukan tindakan bahwa ada aturan di Undang-Undang, bahwa laksanakan aksi dibatasi pada pukul 18.00 WIB. Kita sudah berikan batas toleransi pada 21.45 WIB, dan kami laksanakan tindakan tegas angkat mereka dibawa ke Polda," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan di lokasi, Rabu (13/2/2019).
Namun, Harry membantah jika massa aksi dibawa ke Polda Metro Jaya lantaran mencoba menerobos iring-iringan konvoi mobil Presiden Joko Widodo sama seperti apa yang dilakukan massa Aksi Mobil Tangki (AMT). Menurutnya, massa eks karyawan PT Freeport Indonesia tak mau membubarkan diri seperti massa AMT pascaaksi penerobosan.
Baca Juga: Jokowi : Dipikir Mudah Bubarkan Petral, Kelola Blok Mahakam dan Freeport
Saat diamankan, tak ada perlawanan dari karyawan eks karyawan PT Freeport Indonesia. Dia juga memastikan tak ada korban luka-luka dalam kejadian tersebut.
"Dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan. (dievakuasi massa dari eks karyawan) Freeport saja. AMT sudah selesai 100 orang," jelasnya.