Dalam proses persidangan, Dewan Pers secara tegas dan meyakinkan membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan memunyai wewenang mengatur standar kompetensi wartawan sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers
Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 Februari 2019 | 22:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
06 November 2024 | 20:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI