PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 Februari 2019 | 22:00 WIB
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers
Ilustrasi Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam proses persidangan, Dewan Pers secara tegas dan meyakinkan membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan memunyai wewenang mengatur standar kompetensi wartawan sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI