PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 Februari 2019 | 22:00 WIB
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers
Ilustrasi Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers Republik Indonesia, Rabu (13/2/2019).

Kedua lembaga yang mengatasnamakan wartawan tersebut, menggugat perdata Dewan Pers karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan kebijakan uji kompetensi bagi setiap jurnalis.

Selain menolak gugatan, PN Jakpus juga menghukum SPRI serta PPWI untuk membayar biaya perkara tersebut.

“Gugatan penguggat, yakni SPRI dan PPWI, tidak dapat diterima atau ditolak dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Kohar dalam petikan berkas putusan.

Baca Juga: Anda Harus Tahu, Begini Cara Nyamuk DBD Pilih Tempat Berkembang Biak

Penolakan tersebut didasarkan pada pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah pembatalan kebijakan Dewan Pers.

Menurut majelis hakim, pokok gugatan kedua kelompok itu seharusnya diuji, “Apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.”

Berdasarkan kedua pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menegaskan PN Jakpus tak memunyai kewenangan menguji sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers.

“Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, pengujian sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers adalah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”

Untuk diketahui, kedua kelompok itu menggugat Dewan Pers pada akhir bulan April 2018. Mereka menguggat, karena Dewan Pers menerapkan mekanisme uji kompetensi bagi wartawan.

Baca Juga: Pihak Pemprov Papua Mau Ngadu ke Komisi III DPR, KPK: Silakan

Sementara kedua kelompok tersebut menilai, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan Dewan Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI