Pihak Pemprov Papua Mau Ngadu ke Komisi III DPR, KPK: Silakan

Rabu, 13 Februari 2019 | 21:55 WIB
Pihak Pemprov Papua Mau Ngadu ke Komisi III DPR, KPK: Silakan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak Pemprov Papua mengadu ke Komisi III DPR RI, terkait dugaan kriminalisasi kasus hukum terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Isu ini muncul tidak lama setelah pegawai KPK diduga menjadi korban penganiayaan pegawai Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak akan terganggu dengan sikap maupun langkah pihak pemprov Papua.

"Silakan saja, itu bukan domain KPK saya kira. Kemana pun pihak-pihak tertentu menyampaikan masukan atau aduan itu silakan saja," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Febri mengungkapkan KPK tengah fokus terhadap penyidikan di kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami dua pegawai KPK. Diketahui, dua pegawai KPK diduga dianiaya saat tengah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki KPK.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Ahok dan Muchdi PR Tak Masuk ke TKN Jokowi -Ma'ruf

"Kami percaya proses hukum yang sedang berjalan di Polri untuk menemukan siapa tersangkanya jadi yang dilakukan adalah menemukan siapa tersangkanya bukan lagi bicara tentang apakah ada atau tidak ada dugaan penganiayaan," kata Febri.

"Karena ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti penyidik Polri sudah meyakini ada dugaan tindak pidana di sana tinggal di cari pelakunya siapa," Febri menambahkan.

Pihak KPK kata Febri, percaya pada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dugaan teror yang dialami sejumlah penyidik KPK.

"Kami cukup yakin Polri punya pengalaman panjang untuk menangani kasus-kasus seperti ini," kata dia.

Melalui kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan akan mengadu ke komisi III DPR RI. Untuk melaporkan atas upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Beda Kubu Politik, TKN Jokowi - Ma'ruf Doakan Ani Yudhoyono Lekas Sembuh

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).
Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI