Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.
Ketiga, pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, sesuai nota Sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.
Keempat, AMT meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ganda Campuran Melempem di Level Senior, Vita: Masalah Selalu Ada