KPK Sebut Pengembalian Uang Suap Air Minum Mulai Rp 75 Juta - Rp 1 Miliar

Rabu, 13 Februari 2019 | 19:41 WIB
KPK Sebut Pengembalian Uang Suap Air Minum Mulai Rp 75 Juta - Rp 1 Miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekapitulasi sejumlah uang sitaan yang diterima pada perkara suap pelaksanaan proyek air minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang yang telah mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dan kini telah disita mencapai Rp 11,2 miliar, 23.100 dollar Singapura, dan 138 ribu dollar Amerika Serikat.

"Uang sitaan tersebut berasal dari operasi tangkap tangan, pada 29 Desember 2018 lalu. Sekaligus pengembalian uang yang dilakukan 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian PUPR baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Febri mengatakan pengembalian uang yang diterima KPK dari 16 PPK Kementerian PUPR ada yang diberikan secara bertahap.

Baca Juga: TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani

"Ada yang beberapa kali mengembalikan secara mencicil. Nilainya mulai dari Rp 75 juta sampai dengan Rp 1 miliar," ujar Febri.

Terkait itu, KPK menduga masih ada sejumlah PPK Kementerian PUPR yang mendapat aliran dana suap proyek air minum bencana.

"Kami ingatkan semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," tutup Febri.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktek suap.

Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Baca Juga: Usai Dilantik, Jokowi Minta Khofifah dan Emil Langsung Tancap Gas

KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI